MEDIA PAKUAN - Ketahuilah PKH 2023 akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun tidak semuanya mendapatkan PKH 2023 karena ada beberapa persyaratan umumnya.
Adanya persyaratan tersebut bertujuan agar penyaluran PKH 2023 bisa tepat sasaran kepada masyarakat.
Bantuan ini diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin atau rentan miskin sebagai program bantuan sosial bagi masyarakat rentan.
Baca Juga: Datangkan Bek Baru! Arif Budiyono Siap Perkokoh Lini Belakang Persis Solo di Liga 1
Akan tetapi anda harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu agar bisa cairkan bantuan PKH ini simak sebagai berikut.
• Warga miskin/rentan miskin.
• Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.