Lagi-lagi Kemensos Salurkan Bantuan PKH 2023! Segera Cek Penerima dan Cairkan Dana hingga Rp750.000

- 29 Januari 2023, 13:10 WIB
Simak penjelasan terkait cara untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT tahun 2023 ini, bisa hingga Rp3 juta.
Simak penjelasan terkait cara untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT tahun 2023 ini, bisa hingga Rp3 juta. /ANTARA/Irsan Mulyadi/

 
MEDIA PAKUAN - Kabar mengenai Kementrian Sosial (Kemensos), yang akan kembali salurkan bantuan sosial (bansos).
 
Bantuan disalurkan kepada masyarakat dengan kategori miskin, dan rentan miskin.
 
Kali ini bansos yang akan disalurkan oleh Kemensos adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
 
Bantuan yang menyasar pada keluarga yang tergolong miskin dan rentan miskin, serta yang masuk kedalam kategori.
 
 
Adapun kategori dalam bansos PKH ini diantaranya, kategori kategori ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah tingkat SD, SMP, SMA/sederajat. Termasuk kepada para penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia).
 
Bansos PKH 2023 dengan tujuh kategori tersebut, akan menyalurkan bantuan dengan jumlah dana yang berbeda-beda. Sehingga mencapai Rp750.000 untuk kategori tertentu.
 
Berikut ini rincian bantuan dana PKH 2023 tahap 1 untuk masyarakat:
 
1. Kategori Ibu Hamil mendapatkan dana sebesar Rp.750.000
 
 
2. Kategori anak usia dini umur 0-6 tahun mendapatkan dana sebesar Rp.750.000
 
3. Kategori anak sekolah tingkat SD mendapatkan dana sebesar Rp.225.000
 
4. Kategori anak sekolah tingkat SMP mendapatkan dana sebesar Rp.375.000
 
5. Kategori anak sekolah tingkat SMA mendapatkan dana sebesar Rp.500.000
 
6. Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan dana sebesar Rp.600.000
 
 
7. Kategori lanjut usia (lansia) mendapatkan dana sebesar Rp.600.000
 
Kemudian, untuk cara cek penerima bisa dilakukan via online dengan mengunjungi situs resmi milik Kemensos.
 
Dengan klik link cekbansos.kemensos.go.id, anda bisa mengetahui apakah anda dapat menerima bantuan atau tidak.
 
Sebelumnya, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
 
Karena jika anda sudah terdata di Data tersebut, dipastikan anda akan mendapatkan bantuan dari pihak Kemensos.
 
 
Selain itu, dana ini hanya dapat dicarikan jika pihak Kemensos sudah menyalurkan melalui bank himbara, diantaranya bank BRI, BNI, BTN atau Mandiri. 
 
Demikian informasi mengenai bantuan PKH 2023, dengan tujuh kategori di dalamnya dan cara cek penerima.***
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x