3. Kehilangan pekerjaan karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Bukan anggota TNI ataupun Polri
6. Terdaftar di dalam DTKS Kemensos.
Baca Juga: Meski Masih Proses Pencairan, Ini Persyaratan BPNT Desember 2022: Simak Apa saja?
Bantuan BPNT ini akan disalurkan kepada masyarakat sebesar, Rp200.000 perbulan atau Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, seperti membeli sembako.
Untuk masyarakat yang tidak terdaftar di DTKS, bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos.
Demikian informasi mengenai bantuan BPNT Desember 2022.***