MEDIA PAKUAN - Pasti banyak pekerja yang ingin sekali mendapatkan BSU 2022 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 dari Kemanterian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Maka dari itu bagi pekerja yang ingin dapatkan BSU 2022, diharuskan mengetahui jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000.
Selain itu, pekerja juga harus tahu kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 untuk bisa dapatkan BSU 2022.
Hingga saat in sudah ada sebanyak 11.112.260 orang pekerja yang sudah mendapatkan manfaat dana bantuan, melalui BSU 2022 ini.
Namun, Kemenaker juga menetapkan persyaratan bagi setiap pekerja calon penerima yang ingin mendapatkan BSU 2022 ini. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi pekerja:
1. WNI.
2. Aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.