Warga Terdaftar di DTKS Bisa Dapat BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu September 2021, Ini Cara Mencairkannya

- 1 September 2021, 11:15 WIB
Fitur Login di Aplikasi Cek Bansos
Fitur Login di Aplikasi Cek Bansos /Tangkap layar Aplikasi Cek Bansos/
 
MEDIA PAKUAN - Bagi warga yang namanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa mendapatkan BST Bansos Kemensos Rp300 ribu pada September 2021.
 
BST Bansos Kemensos Rp300 ribu  disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di DTKS.
 
Program BST Bansos Kemensos ini disalurkan guna untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
 

Penyaluran Bansos BST itu diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2 yang menyebutkan, Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan pemberdayaan sosial.

Sebelum menerima BST, calon para pemilik KIS wajib melakukan konfirmasi terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK/KIS.

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima Bansos Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Ingin Dapat Subsidi Listrik PLN di Bulan September 2021? Berikut Cara dan Langkah-langkahnya

1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JKN/KIS

3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS

5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia

6. Klik Cari.

Setelah terdaftar sedalam DTKS para penerima bisa melakukan cara pencairan berikut ini:

Baca Juga: Lupa Matikan Listrik, Kontrakan di Kota Sukabumi Dilalap Si Jago Merah

1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST

2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat

3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan

4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan

5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK)

6. Setelah tiba di kantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas  pencairannya

Perlu diketahui bagi para KPM yang sakit, disabilitas dan juga lansia, petugas Pos akan mengantarkan bantuan secara langsung ke tempat tinggal penerima.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mewanti–wanti kepada para penerima bantuan agar dana tersebut dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan pokok dan jangan sampai dipakai membeli rokok serta obat terlarang.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x