Pemerintah Melanjutkan Pencairan BLT UMKM 2021, Berikut Syarat Penerima Rp1,2 Juta di Agustus

- 2 Agustus 2021, 08:49 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis Banpres BPUM tahun 2021 yang cair Agustus 2021. Cek daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di link BNI dan BRI tanpa perlu antre.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis Banpres BPUM tahun 2021 yang cair Agustus 2021. Cek daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di link BNI dan BRI tanpa perlu antre. /Tangkap layar Youtube.com/@Sekretariat Kabinet RI



MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM tengah memberikan bantuan BLT UMKM atau BPUM kepada pelaku usaha mikro yang telah terpenuhi syarat sebagai penerima.

Adapun syarat untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

"Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria." tulis akun Instagram Kemenkop Ukm.

Penyaluran BLT UMKM ini terbagi ke tiga periode diantaranya dari Juli, Agustus, September 2021.

Baca Juga: Dijual Barcelona, Antoine Griezmann hanya Tertarik Balik ke Atletico Madrid

Baca Juga: 5 Kehidupan di Negara Qatar yang Serba Wah Bikin Orang Iri

Bagi para pelaku usaha mikro yang telah terpenuhi syarat bisa daftar BLT UMKM ke dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

Jika sudah daftar penerima BLT UMKM dapat diketahui secara online melalui eform.bri.co.id menggunkan NIK KTP.

Jika ada masalah pada saat cek penerima di eform.bri.co.id mengguanakan NIK KTP segera ketahui dibawah ini.

Cara cek penerima BLT UMKM secara umum banyak diketahui di  eform.bri.co.id namun jarang diketahui kalau pengecekan juga menggunakan cara lain.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Hari Ini 2 Agustus 2021: Kemungkinan Hujan

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Astra Otoparts Agustus 2021: hanya 1 Formasi Kosong Saja, Berikut Link Pendaftarannya

Mesti anda ketahui, cara mengecek penerima BLT UMKM menggunakan link eform.bri.co.id hanya diperuntukan apabila penyaluran bantuan tersebut via BRI.

Namun apabila penyaluran BLT UMKM tidak via BRI pengecekan tidak lagi melalui eform.bri.co.id.

Apabila ingin mengecek penerima melalui bank yang telah ditentukan selain BRI, bisa datang langsung ke kantor bank penyalur untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.

Sedangkan penyaluran BLT UMKM Rp1,2 Juta, juga disalurkan melalui bank yang telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya ada BRI,BNI, kantor pos dan lain sebagainya.

Namun sebaiknya mengecek penerima anda mengetahui apakah sudah mendaftar, memenuhi syarat dan layak mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta ini.

Berikut ini persyaratan bagi penerima BLT UMKM Rp1,2 yang ditentukan oleh Kemenkop UKM, agar uangnya cepat cair ke rekening penerima.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan selanjutnya yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x