Kabar Gembira! PLN Beri Diskon Listrik di Masa Pandemi, Ini Penjelasannya

- 21 Juli 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi Listrik
Ilustrasi Listrik /

 

MEDIA PAKUAN-PT PLN (Persero) memberikan stimulus berupa diskon penggunaan listrik  bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19 dan PPKM.
 
Selain rumah, industri, bisnis, dan sosial juga mendapat keringanan hingga Desember 2021.
 
Dikutip dari laman pmjnews.com pada Rabu, 21 Juli 2021, kebijakan tersebut disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril.
 
Dirinya mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus diskon listrik sebagai bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Dan kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang mengendalikan Covid-19,” katanya pada Selasa, 20 Juli 2021 kemarin.
 
Dijelaskan, metode transmisi listrik tidak berubah dari periode Triwulan III 2021, sehingga PLN optimistis penjualannya akan berjalan lancar.
 
Berdasarkan Surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:
 
Pertama, pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
 
Kedua, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
 
Ketiga beban beban atau abonemen, serta ketentuan ketentuan minimum listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan langsung dengan langsung tagihan listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
 
“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan WhatsApp Stimulus akan langsung dapat membeli token listrik,” pungkasnya.***
 
 
 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x