Terbukti Bantu Para Pelaku Usaha di Masa Pandemi Covid-19, BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Kembali Disalurkan

- 21 Juli 2021, 08:20 WIB
Terbukti Bantu Para Pelaku Usaha di Masa Pandemi Covid-19, BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Kembali Disalurkan
Terbukti Bantu Para Pelaku Usaha di Masa Pandemi Covid-19, BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Kembali Disalurkan /Tangkap layar laman BRI/
 
MEDIA PAKUAN - Program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sudah terbukti membantu para pelaku usaha pandemi Covid-19.
 
Maka dari itu BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta disalurkan kembali kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi di 2021 ini.
 
Pemerintah menyalurkan BLT UMKM ini, sebagai usaha untuk memulihkan perekonomian di Indonesia.
 
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 21 Juli 2021: Shio Tikus Cobalah untuk Lebih Terbuka

Ada sekitar 16 juta pelaku UMKM yang sudah daftar terlebih dahulu, demi mendapatkan BLT Banpres UMKM ini.

Terus apa penyebabnya? Pada penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta tahun kemarin, hanya untuk 12 juta penerima saja.

Sedangkan, yang mendaftar sudah ada 28 juta calon peserta penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Indra Karya Persero Juli 2021: Terdapat 13 Formasi Kosong

Namun pada penyaluran 2021 ini, terdapat beberapa persyaratan saja yang dimana salah satunya, yaitu bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mereka yang memenuhi persyaratan, yang pertama pasti harus berwarga Negara Indonesia atau WNI.

Syarat selanjutnya untuk dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini yaitu, sudah pasti mempunyai UMKM. Seperti yang sudah disebutkan di atas, BLT UMKM bukan untuk pegawai BUMN itu, memang benar.
 
Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini 21 Juli 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, TRANS TV, RCTI, dan MNCTV

Selain itu juga, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Negara Indonesia (TNI). Terakhir Anda tidak boleh punya hutang kredit kepada pihak bank penyalur.

Di sisi lain, kalian hanya punya kekayaan di bawah Rp50 juta, yang dimana tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Akan tetapi, untuk penghasilan di atas Rp300 juta per tahun tidak boleh menerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.
 
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 21 Juli 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan TVRI

Jika ingin daftar sebagai calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ini, bisa datangi kantor lembaga pengusul berikut ini:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian ataupun Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
 
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 21 Juli 2021: School 2017 dan 86

Nah jika sudah daftar bisa cek melalui link eform.bri.co.id, ini caranya:

1. Pertama buka link eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP ataupun NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tampil

4. Selanjutnya klik Proses Inquiry

5. Nantinya akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Selain itu, jika sudah dinyatakan sebagai penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta akan dapat notifikasi SMS dari pihak bank penyalur. Ini contohnya:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x