Jika BLT UMKM Cair Cek Penerima di eform.bri.co.id, Inilah Cara Mencairkannya

- 8 April 2021, 08:36 WIB
Ilustrasi /penyaluran BLT UMKM oleh Kemenkop UKM
Ilustrasi /penyaluran BLT UMKM oleh Kemenkop UKM /Reno Esnir/ANTARA/Reno Esnir

Baca Juga: Pemakaman Abuya Uci Turtusi di Penuhi Para Jamaah dan Santri di Berbagai Daerah

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya

Perlu diketahui penyaluran BLT UMKM hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil yang memenuhi syarat.

Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM juta:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.***


 

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x