Baca Juga: Pemakaman Abuya Uci Turtusi di Penuhi Para Jamaah dan Santri di Berbagai Daerah
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya
Perlu diketahui penyaluran BLT UMKM hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil yang memenuhi syarat.
Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM juta:
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.***