Dana yang diberikan oleh Pemprov DKI yakni sebesar Rp300.000 untuk masing-masing penerima.
Pemerintah menghimbau jika terjadi pungutan liar oleh oknum, penerima manfaat bisa melaporkannya ke Dinas Sosial DKI Jakarta.
Laporan bisa melalui aplikasi JAKI atau menghubungi call center di nomor (021) 4265115 atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 082111420717.
Pelayanan pengaduan tersebut dibuka sepam hari kerja dari Senin-Jumat pukul 8:00-17:00 WIB.***