Tidak Bertato Bisa Ikut Pendaftaran Bintara TNI AD TA 2022, Berikut Inilah Persyaratan Lengkapnya

15 April 2022, 04:30 WIB
Pasukan Arhanud TNI AD saat mengelar latihan tempur di AWR Pandanwangi pada Selasa, 29 Maret 2022 /Humas Pemkab Lumajang/KABAR LUMAJANG

MEDIA PAKUAN - Sudah dibuka kembali pendaftaran Bintara PK TNI AD TA pada 2022 yang terbarunya.

Dalam pendaftaran Bintara PK TNI AD TA 2022 terbaru, tidak untuk mereka yang bertato dan tindik.

Maka ketahuilah persyaratan umum penting perlu kalian penuhi untuk mengikuti pendaftaran Bintara PK TNI AD TA 2022 terbarunya.

Dilansir Media Pakuan dari situs ad.rekrutmen-tni.mil.id, adapun beberapa persyaratan yang harus kalian penuhi di bawah:

Baca Juga: Kena Fitnah, Emma Warokka Berharap Akun Palsu yang Mencoreng Namanya Mendapat Ganjaran Setimpal

Persyaratan umum

- Warga negara Indonesia;

- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;

- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;

- Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan

- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Hati-Hati! Pencurian Sudah Merajalela di Arab Saudi, Apakah Dilakukan oleh Orang Lokal?

Persyaratan lain

- Pria dan/atau wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.

- Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut serta tambahan untuk sumber santri calon merupakan santri lulusan pondok pesantren dan untuk lintas agama di sampaikan waktu daftar ulang/validasi:

a. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;

b. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan

c. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.

d. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.

e. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 68.

f. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 70.

g. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai ujian nasional rata-rata akan ditentukan kemudian

- Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.

- Usia:

a. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 6 Mei 2022 untuk Caba PK sumber Santri Lintas Agama Gel I.

b. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 25 September 2022 untuk Caba PK keahlian Pria, Santri LIntas Agama Gel II dan Reguler Wanita.

- Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

a. Administrasi;

b. Kesehatan;

c. Jasmani;

d. Litpers; dan

e. Psikologi.

Baca Juga: Sebut Akan Selalu Ada untuk Vanessa Angel, Emma Warokka Minta Jangan Adu Domba Ia dengan Keluarga Bibi

Persyaratan tambahan

- Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.

- Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.

- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.

- Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

- Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

- Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

Baca Juga: Bersikeras ! Amerika Tidak ingin Rusia Hadir dalam KTT G20 di Bali, Indonesia Bertahan

Persyaratan khusus

- Memenuhi persyaratan Rik/Uji sesuai dengan ketentuan.

Jika ingin mengetahui lokasi dan jadwal seleksi bisa melalui link di bawah:

https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/berita/pengumuman/bintara-ad.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: ad.rekrutmen-tni.mil.id

Tags

Terkini

Terpopuler