Ini Perlu Diketahui bagi Pasangan Menikah Dini

- 1 Agustus 2020, 19:39 WIB
ILUSTRASI pernikahan.*
ILUSTRASI pernikahan.* //Pixabay

 

MEDIA PAKUAN-Pernikahan merupakan awal dari mengarungi bahtera rumah tangga. Pernikahan yang dilandasi niat baik merupakan ibadah dan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Beliau memberikan banyak pengarahan dalam hal pernikahan dan berumah tangga.

Semua orang mendambakan pernikahan dan rumah tangga yang harmonis. Namun, di sisi lain ada juga orang yang menikah secara dini dengan berbagai alasan.

Pernikahan dini bukan berarti tidak baik, sebab usia tidak menentukan langgengnya pernikahan. Bahkan banyak juga pasangan pernikahan dini yang hidup bahagia dan ekonomi mapan.

Tapi, pernikahan dini memiliki berbagai konsekwensi. Saat pasangan masih pada tahap perkembangan emosional yang belum matang, maka cenderung menimbulkan persoalan dalam keluarga.

Misalnya, ada perasaan belum siap meninggalkan fase remajanya. Jadi, belum berkomitmen  penuh untuk menjadi seorang ayah atau ibu. Maka tak heran bila hal ini akan memicu konflik.

Baca Juga: Gelombang Laut Selatan Palabuharatu, Seret Tiga Wisatawan

Dalam membina rumah tangga, tentu kita akan mengatur perekonomian sendiri, tidak seperti sebelumnya yang sering bergantung pada orang tua, di tahap selanjutnya akan ada tanggung jawab sebagai orang tua jika memiliki anak. Tentu pembiayaan akan semakin bertambah.

Dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, perkawinan hanya diperbolehkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Namun, saat ini pemerintah telah melakukan revisi minimum usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah di usia 19 Tahun.

Ada beberapa faktor yang menjadi pemicu terjadinya pernikahan di usia dini.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x