"Unggahan yang mengandung informasi yang dibuat dengan narasi tidak sesuai fakta maupun narasi-narasi yang termasuk opini tidak baik yang diduga dapat menyebabkan pencemaran nama baik dari Betrand Putra Onsu," kata Brauns Law Firm melalui pernyataan resmi.
Baca Juga: Trending YouTube! Inilah Lirik Lagu 'Ay-Yo' dari NCT 127 yang Lengkap Dengan Terjemahannya
Bahkan kebanyakan video yang beredar tersebut diedit oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
"Juga banyak yang diunggah dengan photo/video yang sudah diedit, kemudian disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya lagi.
Brauns Law Firm dengan tegas kembali memperingatkan, akan menyeret kasusnya ke jalur jika masih terdapat pihak yang menyebarkan rumor tersebut.
Baca Juga: Berikut Cara Cek Siswa Terdaftar di Pip.kemdikbud.go.id, Cairkan Bantuan Rp 1 Juta
"Jika masih kami temukan akun yang melakukan kegiatan ini, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar mereka menegaskan.***