MEDIA PAKUAN - Kegiatan Habib Rizieq Shihab di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, yang mengakibatkan berkerumunan warga saat kedatangannya sehingga menjadi kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Pjs Bupati Sukabumi : Masyarakat Jangan Lengah Mematuhi Protokol Kesehatan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengungkapkan bahwa ada potensi penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Rizieq Shihab di Bogor, setelah perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Baca Juga: Para Ilmuwan Dunia Temukan 33 Semut 'Moster ', Penasaran Simak Disini
Walaupun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka itu yakni pihak penyelenggara kegiatan ungkap Dia, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.
"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," ucapnya.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Kamis, 26 November 2020, NET TV, TV ONE, SCTV, RCTI, GTV dan INEWS TV
Kegiatan yang digelar pada Jumat 13 November 2020 lalu, kegiatan yang berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Habib Rizieq Shihab.
Disebutkan juga bahwa pemilik dari pesantren tersebut adalah Habib Rizieq Shihab, dan menurut dari pengakuannya pesantren itu telah berdiri sejak dari 2012.