Tersandung Narkoba, Penyanyi Anji Tak Dipenjara Karena Alasan Ini

7 Oktober 2021, 13:00 WIB
Tersandung Narkoba, Penyanyi Anji Tak Dipenjara Karena Alasan Ini /Instagram/@duniamanji/

MEDIA PAKUAN - Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih populer dengan nama Anji, tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan ditangkap satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 lalu dengan barang bukti ganja.

Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas kasus tersebut, Anji terancam menjalani hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Brisia Jodie dan Julian Jacob Siap Bawa Hubungan ke Jenjang Serius, Akui Sudah Dewasa

Namun setelah proses sidang, Anji diketahui hanya divonis lima bulan rehabilitasi dan bebas penjara.

Vonis lima bulan rehabilitasi Anji tersebut diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Setelah tuntutan disampaikan, Anji juga sempat menyampaikan pembelaan atau pleidoi secara lisan.

Baca Juga: Alasan Orang Arab Saudi Lebih Memilih Nikah sama Wanita Indonesia, Dikatakan Lebih Enak dan Mudah

Dalam pembelaannya, Anji mengaku menyesal telah menggunakan barang haram tersebut. Ia juga meminta untuk segera dibebaskan.

Sayangnya pembelaan Anji tak bisa mengubah tuntuan dan Josep Christian selaku salah satu tim JPU tetap memvonis Anji berdasarkan tuntuan awal.

Pasca sidang, JPU juga membeberkan alasan Anji hanya dituntut hukuman rehabilitasi.

Baca Juga: PSG Mengalami Kekalahan? Lionel Messi: Saya Tidak Melakukan Kesalahan

Joseph mengatakan hukuman itu diterima Anji mengingat dirinya hanya tersangka penyalahguna.

"Berdasarkan keterangan yang ada dan pendapat dokter ahli mengatakan bahwa dia (Anji) sebagai penyalaguna, dan di ketentuan undang-undang narkotika juga menyebut bahwa penyalahguna itu wajib dihukum direhabilitasi." ujar JPU dalam keterangannya yang dikutip MEDIA PAKUAN dari kanal YouTube MOP Channel. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: YouTube MOP Channel

Tags

Terkini

Terpopuler