MEDIA PAKUAN - Sampai saat ini masih ada sebagian orang yang masih bingung mengenai ketentuan orang yang berpuasa namun dalam keadaan safar atau dalam perjalanan.
Berikut penjelasannya sesuai hadist.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعِبْ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ.
"Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Humaid Ath-Thowil, dari Anas bin Malik, ia berkata:
“Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka juga tidak mencela yang berpuasa.” (HR. Bukhari 1811)
Kandungan Hadits:
Siapa bilang Syariat Islam memberatkan pemeluknya? Dalam kondisi tertentu, Allah memberikan rukshah atau dispensasi kepada hamba- Nya.