Waspada Mengapa, Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan Dilarang dan Apa Hukumnya? Simak Penjelasan!

- 26 Maret 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi suami istri.
Ilustrasi suami istri. /Pixabay/ Mohamed Hasan /

MEDIA PAKUAN -  Berikut ini, penjelasan dari ustadz Buya Yahya mengenai hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan.
 
Hal tersebut perlu diperhatikan oleh pasangan, apalagi yang baru saja membangun rumah tangga.
 
Perlu diketahui, bukan hanya buat pasangan suami istri saja, yang harus mengatahui hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan.
 

 

 
 
"Yang belum punya pasangan juga boleh diketahui karena suatu saat nanti kita juga akan ada di posisi itu, jadi itu akan menjadi pelajaran buat kita kedepannya.
 
Mengapa berhubungan suami istri di bulan suci ini dilarang, karena perlu diketahui, agar puasa selama Ramadhan semakin lancar.
 
Mari kita simak penjelasan dari ustadz Buya Yahya.
 
Diketahui, bagi pasangan suami istri, melakukan hubungan suami istri itu memang sah. 
 
 

 

 
Namun, hal itu perlu diperhatikan ketika kalau saat Ramadhan seperti saat ini, sangat dilarang untuk berhubungan badan.
 
Hukum berhubungan badan suami istri di bulan Ramadhan.
 
Diketahui, Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif.
 
Atau sering disapa Buya Yahya itu,  mengatakan bahwa dilarang melakukan hubungan suami istri ketika Ramadhan khususnya ketika berpuasa.
 
 
Perlu diketahui, jika pasangan tersebut melakukannya selama Ramadhan, tanpa menunggu saat berbuka puasa.
 
Atau waktu-waktu lainnya yang diperbolehkan seperti malam hari atau ketika sahur, maka dia harus membayar denda 'kafarat', tutur Buya Yahya.
 
Perlu kalian ketahui, Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja.
 
 

 

 
Bertujuan untuk menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.
 
Pimpinan pondok pesantren Al-Bahjah itu juga mengatakan, jika hal tersebut terjadi, maka yang diwajibkan membayar kafarat adalah suaminya saja.
 
Sedangkan istrinya tidak, tapi urusan dosa karena sudah menodai bulan suci ramadhan ini, maka kedua pasangan bisa mendapatkannya.
 
Diketahui, yang membayar kafarat itu suaminya saja dan dirinya juga harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.
 
 
Seperti sudah dijelaskan kepada Iman Syafi'i, adapun dosanya, tidak cukup membayar kafarat saja.
 
Kalau sudah menodai bulan suci, maka dosanya dapat bareng-bareng, kan dilakukannya berdua jadi menanggung dosa bersama-sama, ujarnya.
 
Tambahannya, sudah dijelaskan Allah SWT telah memberikan kemudahan dan keringanan dengan menurunkan surat Al Baqarah ayat 187.
 

 

 
 
Ayat di atas menjelaskan bahwa dihalalkan lah berhubungan intim pada malam hari di bulan Ramadhan, antara waktu hingga menjelang subuh.
 
Itulah sekilas informasi mengenai hukum berhubungan suami istri di bulan suci Ramadhan yang dijelaskan oleh ustadz Buya Yahya.***
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: https://youtu.be/OdMiNxJCXL0


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x