Pro dan Kontra, Benarkah Memakan Buah Pala Hukumnya Haram? Berikut Penjelasannya

- 23 Juli 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi buah pala. Buah yang dapat memabukan bioa dikonsumsi berlebihan
Ilustrasi buah pala. Buah yang dapat memabukan bioa dikonsumsi berlebihan /pixabay.com/ma_rika

MEDIA PAKUAN - Buah Pala merupakan buah yang cukup mudah ditemukan di Indonesia. Buah ini biasanya dijadikan penyedap masakan atau manisan.

Buah pala (Jauzah Ath Thib) umumnya dinilai para Ulama adalah muskirah (memabukkan). Sehingga mayoritas Ulama mengharamkannya.

Baca Juga: Ketiga Majikannya Meninggal Dunia, TKW Indonesia Selamat dari Maut di Arab Saudi Karena Hal Ini

Berdasarkan Hadits:

كل مسكر خمر وكل خمر حرام.

Setiap yang membuat mabuk adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. (HR. Imam Muslim)

Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan:

فهي حرام على كل حال.

Makan buah pala adalah haram bagaimana pun keadaannya. (Az Zawajir, jilid 1 halaman 212)

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x