MEDIA PAKUAN - Buah Pala merupakan buah yang cukup mudah ditemukan di Indonesia. Buah ini biasanya dijadikan penyedap masakan atau manisan.
Buah pala (Jauzah Ath Thib) umumnya dinilai para Ulama adalah muskirah (memabukkan). Sehingga mayoritas Ulama mengharamkannya.
Baca Juga: Ketiga Majikannya Meninggal Dunia, TKW Indonesia Selamat dari Maut di Arab Saudi Karena Hal Ini
Berdasarkan Hadits:
كل مسكر خمر وكل خمر حرام.
Setiap yang membuat mabuk adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. (HR. Imam Muslim)
Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan:
فهي حرام على كل حال.
Makan buah pala adalah haram bagaimana pun keadaannya. (Az Zawajir, jilid 1 halaman 212)