Baca Juga: Korban Gempa Afganistan Terus Bertambah, Reruntuhan Rumah-rumah dengan Mayat Tergeletak di Paktika
Baca Juga: Turki dan Arab Saudi Pulihkan Hubungan, Kasus Pembunuhan Jurnalis Jamal Khashoggi Dihentikan
Hari tasyrik disebut hari makan dan minum berarti ketika itu tidak dibolehkan untuk berpuasa apa pun di hari-hari tersebut (11, 12, 13 Dzulhijjah).
Adapun pemerintah menetapkan penyembelihan kurban, untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan bahwa penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada 11,12, dan 13 Dzulhijah
Baca Juga: Tinggalkan Makam Emmeril Kahn Mumtadz, Nabila Ishma Nurhabibah : See You Again Aa
Baca Juga: Berziarah Ke Makan Emmeril Kahn Mumtadz, Nabila Ishma Nurhabibah Ungkap Sudah Tepati Janji Ini
Baca Juga: Kembali Unggah Potret Emmeril Kahn Mumtadz, Atalia Praratya : Cuma Rindu
Itulah ketentuan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada bulan Dzulhijah atau hari raya idul adha.***