Idul Adha, Boleh atau Tidak Patungan Hewan Kurban? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist

- 23 Juni 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi Sapi- Hewan Kurban patungan yang dikumpulkan secara kolektif ternyata diperbolehkan
Ilustrasi Sapi- Hewan Kurban patungan yang dikumpulkan secara kolektif ternyata diperbolehkan /pixabay/Clker-Free-Vector-Images

 

MEDIA PAKUAN - Saat ini masih banyak yang bertanya-tanya apakah syariat, memperbolehkan patungan untuk membeli hewan Kurban?

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat berkurban dengan cara patungan diperbolehkan.

Baca Juga: Berziarah Ke Makan Emmeril Kahn Mumtadz, Nabila Ishma Nurhabibah Ungkap Sudah Tepati Janji Ini

Baca Juga: Kembali Unggah Potret Emmeril Kahn Mumtadz, Atalia Praratya : Cuma Rindu

Baca Juga: Bahagia Akun Instagram Kembali, Camillia Laetitia Azzahra Menyapa Dunia : Hello World

Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi, kerbau atau unta dengan jumlah maksimal peserta 7 orang.

Hal tersebut sesuai dengan hadist:
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami pernah berkurban (melakukan nahr atau penyembelihan) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban untuk unta dengan patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 1318).

Baca Juga: Akhirnya! Pendaftaran Bintara Akpol 2022 Kini Dibuka, Buruan Masih Dibuka

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x