MEDIA PAKUAN - Saat ini masih banyak yang bertanya-tanya apakah syariat, memperbolehkan patungan untuk membeli hewan Kurban?
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat berkurban dengan cara patungan diperbolehkan.
Baca Juga: Berziarah Ke Makan Emmeril Kahn Mumtadz, Nabila Ishma Nurhabibah Ungkap Sudah Tepati Janji Ini
Baca Juga: Kembali Unggah Potret Emmeril Kahn Mumtadz, Atalia Praratya : Cuma Rindu
Baca Juga: Bahagia Akun Instagram Kembali, Camillia Laetitia Azzahra Menyapa Dunia : Hello World
Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi, kerbau atau unta dengan jumlah maksimal peserta 7 orang.
Hal tersebut sesuai dengan hadist:
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami pernah berkurban (melakukan nahr atau penyembelihan) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban untuk unta dengan patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 1318).
Baca Juga: Akhirnya! Pendaftaran Bintara Akpol 2022 Kini Dibuka, Buruan Masih Dibuka