Hukum Kafarat, Jika Berhubungan Intim di Bulan Ramadhan

- 11 April 2022, 12:02 WIB
Hukum Kafarat, Jika Berhubungan Intim di Bulan Ramadhan
Hukum Kafarat, Jika Berhubungan Intim di Bulan Ramadhan /ilustrasi /Pixabay

MEDIA PAKUAN - Bulan puasa bukan saja menahan makan dan minum, tetapi di bulan puasa kita juga di wajibkan menahan hawa nafsu.

Terlebih menahan hawa nafsu berhubungan intim (jimak) dengan pasangan pada siang hari.

Bagi pasutri yang melakukan hal tersebut maka hukumnya haram dan ia diwajibkan membayar kafarat (tebusan) atas kesalahannya itu.

Kafaratnya yang satu ini ada tiga skala prioritas dalam hukum kafarat.

Baca Juga: Dibalik Anjuran Makan Sahur ada 3 Hikmah Yang Wajib Diketahui

1. Orang yang melakukan jimak disiang hari harus membebaskan atau memerdekaan budak.

2. Puasa dua bulan berturut-turut

3. Memberi makan pada 60 orang miskin di mana setiap orang miskin diberi 1 mud atau 750 gram beras (ada juga yang berpendapat 675 gram beras) atau 0.688 liter beras.

Untuk kafarat yang terakhir, ia harus berupa makanan pokok yakni beras yang diberikan dalam keadaan mentahnya atau yang sudah dimasak serta harus diberikan kepada 60 orang miskin (tidak boleh kurang) dengan niat yang jelas. Imam Syairozi dalam Al-Muhadzab, hlm. 3/68, menyatakan:

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x